Pelayanan TDP

Dasar :

  • Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 4 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Perusahaan;
  • Peraturan Bupati Banyumas No. 9 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Perijinan kepada Camat di Kabupaten Banyumas;
  • Surat Edaran Bupati Banyumas tanggal 2 Agustus 2010 No. 061/4590 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan TDP di Kecamatan

 

Persyaratan :

  • Surat pengantar desa;
  • Fotocopy KTP;
  • Fotocopy SIUP;
  • Materai 6.000 sebanyak 1 lembar;
  • Mengisi formulir permohonan TDP.
  • biaya Non Retribusi/ GRATIS