Pelayanan TDP
Dasar :
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 4 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Perusahaan;
- Peraturan Bupati Banyumas No. 9 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Perijinan kepada Camat di Kabupaten Banyumas;
- Surat Edaran Bupati Banyumas tanggal 2 Agustus 2010 No. 061/4590 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan TDP di Kecamatan
Persyaratan :
- Surat pengantar desa;
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy SIUP;
- Materai 6.000 sebanyak 1 lembar;
- Mengisi formulir permohonan TDP.
- biaya Non Retribusi/ GRATIS