IMB

Dasar :

  • Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 3 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 7 Tahun 2011 tentang Ijin Mendirikan Bangunan;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 - 2031;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu;
  • Peraturan Bupati Banyumas No. 9 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Perijinan kepada Camat di Kabupaten Banyumas.

 

Klasifikasi, bangunan 1 (satu) lantai meliputi :

  • Rumah tinggal yang dibangun perorangan dengan batasan jumlah paling banyak 2 (dua) bangunan/ unit;
  • Sekolah, kecuali perguruan tinggi;
  • Tempat peribadatan;
  • Bangunan kantor pemerintahan desa;
  • Bangunan non usaha lainnya;
  • Bangunan tempat usaha dengan luas kurang dari 50 M²

 

Persyaratan :

 

  • Surat pengantar desa;
  • Mengisi formulir permohonan IMB;
  • Fotocopy KTP;
  • Fotocopy sertifikat tanah/ kutipan letter C;
  • Surat perjanjian/ pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah apabila bangunan didirikan diatas tanah orang lain;
  • Bestek bangunan, kecuali bangunan rumah tinggal;
  • Peta situasi;
  • Gambar rencana bangunan dan situasi bangunan, dengan skala 1:50, 1:100, 1:200
  • Penghitungan konstruksi dan instalasi yang ditetapkan untuk bangunan tertentu;
  • Mengisi formulir surat pernyataan pemilik tanah, apabila bangunan didirikan diatas tanah milik orang lain;
  • Surat pernyataan persetujuan tetangga;
  • Surat keterangan SPPLH (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup) dari Badan Lingkungan Hidup.

 

Masa Berlaku :

masa berlaku selamanya, kecuali ada perubahan dan atau balik nama

 

Komponen Perhitungan Retribusi :

  • Biaya per M² sebesar Rp. 7.500
  • Biaya prasarana bangunan per M sebesar Rp. 2.500
  • Biaya plat nomor bangunan Rp. 10.000
  • Biaya penyediaan formulir IMB termasuk pendaftaran bangunan Rp. 2.500