IMB
Dasar :
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 3 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung;
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 7 Tahun 2011 tentang Ijin Mendirikan Bangunan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 - 2031;
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu;
- Peraturan Bupati Banyumas No. 9 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Perijinan kepada Camat di Kabupaten Banyumas.
Klasifikasi, bangunan 1 (satu) lantai meliputi :
- Rumah tinggal yang dibangun perorangan dengan batasan jumlah paling banyak 2 (dua) bangunan/ unit;
- Sekolah, kecuali perguruan tinggi;
- Tempat peribadatan;
- Bangunan kantor pemerintahan desa;
- Bangunan non usaha lainnya;
- Bangunan tempat usaha dengan luas kurang dari 50 M²
Persyaratan :
- Surat pengantar desa;
- Mengisi formulir permohonan IMB;
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy sertifikat tanah/ kutipan letter C;
- Surat perjanjian/ pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah apabila bangunan didirikan diatas tanah orang lain;
- Bestek bangunan, kecuali bangunan rumah tinggal;
- Peta situasi;
- Gambar rencana bangunan dan situasi bangunan, dengan skala 1:50, 1:100, 1:200
- Penghitungan konstruksi dan instalasi yang ditetapkan untuk bangunan tertentu;
- Mengisi formulir surat pernyataan pemilik tanah, apabila bangunan didirikan diatas tanah milik orang lain;
- Surat pernyataan persetujuan tetangga;
- Surat keterangan SPPLH (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup) dari Badan Lingkungan Hidup.
Masa Berlaku :
masa berlaku selamanya, kecuali ada perubahan dan atau balik nama
Komponen Perhitungan Retribusi :
- Biaya per M² sebesar Rp. 7.500
- Biaya prasarana bangunan per M sebesar Rp. 2.500
- Biaya plat nomor bangunan Rp. 10.000
- Biaya penyediaan formulir IMB termasuk pendaftaran bangunan Rp. 2.500