Pelayanan Pembuatan SIUP
Dasar :
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/2007 tentang penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan;
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 46/M-DAG/PER/2007 tentang perubahan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/2007 tentang penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Perdagangan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 17 Tahun 2005 tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 6 Tahuh 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Perdagangan;
- Peraturan Bupati Banyumas No. 9 Tahun 2010 tentang pelimpahan kewenangan perijinan kepada Camat di Kabupaten Banyumas.
Persyaratan :
- Surat pengantar Desa;
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy ijin HO;
- Materai 6.000 sebanyak 1 lembar;
- Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar;
- Mengisi formulir permohonan ijin pembuatan SIUP;
- Mengisi formulir neraca;
- Biaya non retribusi/ GRATIS.