Ijin Gangguan (HO)
DASAR :
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Gangguan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu;
- Keputusan Bupati Banyumas No. 112 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Gangguan.
KLASIFIKASI :
Bangunan tempat usaha dengan luas kurang dari 50 M²
PERSYARATAN :
- Surat pengantar Desa;
- Sertifikat tanah/ Letter C;
- Fotocopy KTP;
- Surat Keterangan SPPLH (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup) dari Badan Lingkungan Hidup;
- Materai 6.000 sebanyak 2 lembar;
- Mengisi formulir permohonan ijin gangguan/ HO;
- Mengisi formulir surat pernyataan persetujuan tetangga;
- Mengisi formulir surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa hukum;
- Mengisi formulir surat pernyataan pemilik tanah apabila tempat usaha di tanah/ bangunan orang lain.
BIAYA :
Usaha Besar :
- Lokasi tempat usaha jalan lingkungan
- Tingkat ganggunan tinggi Rp. 5.000
- Tingkat gangguan sedang Rp. 4.250
- Tingkat gangguan rendah Rp. 3.500
- Lokasi tempat usaha jalan lokal
- Tingkat ganggunan tinggi Rp. 4.750
- Tingkat gangguan sedang Rp. 4.000
- Tingkat gangguan rendah Rp. 3.250
- Lokasi tempat usaha jalan kolektor
- Tingkat ganggunan tinggi Rp. 4.500
- Tingkat gangguan sedang Rp. 3.750
- Tingkat gangguan rendah Rp. 3.000
- Lokasi tempat usaha jalan arteri
- Tingkat ganggunan tinggi Rp. 4.250
- Tingkat gangguan sedang Rp. 3.500
- Tingkat gangguan rendah Rp. 2.750
Usaha Menengah :
- Lokasi tempat usaha jalan lingkungan
- Tingkat ganggunan tinggi Rp. 4.500
- Tingkat gangguan sedang Rp. 3.750
- Tingkat gangguan rendah Rp. 3.000
- Lokasi tempat usaha jalan lokal
- Tingkat ganggunan tinggi Rp. 4.250
- Tingkat gangguan sedang Rp. 3.500
- Tingkat gangguan rendah Rp. 2.750
- Lokasi tempat usaha jalan kolektor
- Tingkat ganggunan tinggi Rp. 4.000
- Tingkat gangguan sedang Rp. 3.250
- Tingkat gangguan rendah Rp. 2.500
- Lokasi tempat usaha jalan arteri
- Tingkat ganggunan tinggi Rp. 3.750
- Tingkat gangguan sedang Rp. 3.000
- Tingkat gangguan rendah Rp. 2.250
Usaha kecil/ Mikro :
- Lokasi tempat usaha jalan lingkungan
- Tingkat ganggunan tinggi Rp. 4.000
- Tingkat gangguan sedang Rp. 3.250
- Tingkat gangguan rendah Rp. 2.500
- Lokasi tempat usaha jalan lokal
- Tingkat ganggunan tinggi Rp. 3.750
- Tingkat gangguan sedang Rp. 3.000
- Tingkat gangguan rendah Rp. 2.250
- Lokasi tempat usaha jalan kolektor
- Tingkat ganggunan tinggi Rp. 3.500
- Tingkat gangguan sedang Rp. 2.750
- Tingkat gangguan rendah Rp. 2.000
- Lokasi tempat usaha jalan arteri
- Tingkat ganggunan tinggi Rp. 3.250
- Tingkat gangguan sedang Rp. 2.500
- Tingkat gangguan rendah Rp. 1.750
MASA BERLAKU :
5 tahun dan dapat diperpanjang.