Persyaratan Pembuatan KTP/ KK

Dasar :

  1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas;
  4. Peraturan Bupati Banyumas No. 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

 

Persyaratan Pembuatan KTP :

  • Surat Pengantar RT/ RW;
  • Surat Pengantar Desa;
  • Fotocopy Kartu Keluarga;
  • Mengisi formulir F-1.21 Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Menyerahkan KTP lama, apabila hilang melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian;
  • biaya GRATIS.

 

Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga :

  • Surat Pengantar RT/ RW;
  • Surat Pengantar Desa;
  • Kartu Keluarga Asli. apabila KK hilang dilampiri dengan surat keterangan kehilangan dari Desa;
  • Fotocopy peristiwa penting/ kependudukan :
    • Fotocopy akta nikah/ surat nikah;
    • Fotocopy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari Desa;
    • Surat keterangan pindah datang;
    • Surat kematian;
    • Fotocopy Pasport (bagi Orang Asing tinggal tetap)
    • Surat ijin tinggal tetap;
    • Surat lapor dari POLRI
  • Mengisi Formulir F-1.01 Isian data keluarga yang diisi dan ditandatangani oleh Kepala Keluarga;
  • Mengisi Formulir F-1.05 Surat pernyataan perubahan data kepandudukan;
  • Mengisi Formulir F-1.15 Isian data permohonan kartu keluarga yang diisi dan ditandatangani oleh kepala keluarga;
  • Mengisi Formulir F-1.16 Isian data permohonan perubahan kartu keluarga yang diisi dan ditandatangani oleh kepala keluarga;
  • biaya GRATIS.

 

Atau bisa melalui :

https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id/