Persyaratan Pembuatan KTP/ KK
Dasar :
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas;
- Peraturan Bupati Banyumas No. 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Persyaratan Pembuatan KTP :
- Surat Pengantar RT/ RW;
- Surat Pengantar Desa;
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Mengisi formulir F-1.21 Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Menyerahkan KTP lama, apabila hilang melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian;
- biaya GRATIS.
Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga :
- Surat Pengantar RT/ RW;
- Surat Pengantar Desa;
- Kartu Keluarga Asli. apabila KK hilang dilampiri dengan surat keterangan kehilangan dari Desa;
- Fotocopy peristiwa penting/ kependudukan :
- Fotocopy akta nikah/ surat nikah;
- Fotocopy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari Desa;
- Surat keterangan pindah datang;
- Surat kematian;
- Fotocopy Pasport (bagi Orang Asing tinggal tetap)
- Surat ijin tinggal tetap;
- Surat lapor dari POLRI
- Mengisi Formulir F-1.01 Isian data keluarga yang diisi dan ditandatangani oleh Kepala Keluarga;
- Mengisi Formulir F-1.05 Surat pernyataan perubahan data kepandudukan;
- Mengisi Formulir F-1.15 Isian data permohonan kartu keluarga yang diisi dan ditandatangani oleh kepala keluarga;
- Mengisi Formulir F-1.16 Isian data permohonan perubahan kartu keluarga yang diisi dan ditandatangani oleh kepala keluarga;
- biaya GRATIS.
Atau bisa melalui :